JurnalPatroliNews – Buleleng – Ditengah pandemi Covid-19 ini, Lapas Kelas IIB Singaraja mulai menerima tahanan kiriman Polres Buleleng dan Kejaksaan. Sedikitnya ada 13 tahanan yang dimasukan ke dalam Lapas Kelas IIB pada hariJumat (26/06).
Mereka yang dikirim ke lapas itu sebelumnya sudah dirapid test, dan hasilnya non reaktif.
Kalapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan, sejak April lalu pihaknya memang tidak menerima tahanan baru, mengikuti Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020.
Namun belakangan Dirjen Pemasyarakatan menerbitkan surat edaran Nomor PAS-PK.01.01.01-679. Atas dasar surat edaran itu lah, pihaknya kini mulai menerima tahanan baru, dengan syarat mengantongi hasil rapid test non reaktif.
“Kami mulai menerima tahanan baru per Jumat ini,” terangnya.
Setelah tahanan dimasukan ke dalam lapas, Mut Zaini menyebut mereka akan menjalani masa karantina terlebih dahulu selama 14 hari, di ruangan khusus berkapasitas 15 hingga 20 orang.
13 tahanan itu tidak diperkenankan untuk berinteraksi dengan warga binaan lain, serta tidak diperbolehkan untuk dikunjungi oleh keluarga.
Bila masa karantina usai, 13 napi akan di rapid test ulang untuk memastikan mereka benar-benar terbebas dari paparan Covid-19.
Bila hasilnya kembali non reaktif, baru lah mereka diperbolehkan untuk berinteraksi dengan warga binaan lain.
“Jadi makanannya nanti dibawakan oleh petugas ke dalam ruang karantina itu. Makanannya dibungkus, biar tidak nyuci piring ke luar,” jelasnya.
Mut Zaini pun menyebut, sejak April lalu, ada 91 napi yang dirumahkan dalam program asilimasi ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19 ini.
BACA JUGA : Peringati HUT Ke-74 Bhayangkara, Polres Buleleng Serahkan Bantuan dan Lakukan Bhakti Sosial
Sehingga total napi yang masih ada di dalam lapas saat ini tinggal 200 orang.
Sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barangbukti (Tahti) Polres Buleleng, Ipda I Made Anayasa mengatakan, tahanan baru yang dikirim ke lapas itu terdiri dari 11 tahanan Polres Buleleng dan 2 tahanan kejaksaan.
Sebelum dikirim ke lapas, 13 tahanan tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test dilakukan oleh petugas Puskesmas 1 Buleleng serta Dinas Kesehatan Buleleng di Mapolres Buleleng disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Buleleng.
(TiR).-
Komentar