JurnalPatroliNews – Tangerang – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Bandara Soetta), Polda Metro Jaya, resmi menetapkan seorang pria berinisial IM (50) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di dalam pesawat Citilink. Menariknya, pelaku diketahui berlatar belakang pendidikan dokter hewan dari universitas ternama di Indonesia.
“Pelaku bekerja di perusahaan swasta di Jakarta dan memiliki gelar dari fakultas kedokteran hewan,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, saat memberikan keterangan di Tangerang, Rabu.
IM kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandara Soetta usai ditangkap terkait tindakan tak senonoh yang dilakukan terhadap korban berinisial MAR. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Motifnya mengarah pada penyimpangan perilaku seksual, di mana pelaku mengaku memiliki ketertarikan khusus terhadap anak-anak,” jelas Yandri.
Kasus ini bermula dari penerbangan Citilink nomor QG 9669 rute Denpasar – Jakarta yang mendarat di Bandara Soetta pada Senin (14/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka melancarkan aksinya usai pesawat mendarat.
“Tersangka melakukannya dalam kondisi sadar penuh. Selama perjalanan, korban dan pelaku sempat berinteraksi,” tambahnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma psikologis serius. Pihak kepolisian bekerja sama dengan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PTB-PPA) Kota Tangerang serta rumah sakit daerah untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
“Korban mengalami trauma mendalam, dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari tenaga psikolog,” imbuh Yandri.
Kasus ini terungkap setelah pihak maskapai Citilink melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Penyidik segera bertindak dengan mengamankan pelaku dan memeriksa beberapa saksi pada Selasa (15/7).
“Ibu korban melaporkan kejadian ini pada dini hari setelah kejadian, dan tersangka berhasil kami tangkap tak lama kemudian,” tutup Yandri.














