JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap jaksa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memang penting, tetapi harus diberi batasan jelas agar tidak menimbulkan impunitas alias kebal hukum.
Pernyataan itu disampaikan oleh Hakim Yustisial MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo, dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (15/7/2025).
Menurut Rizkiansyah, pasal yang sedang diuji yakni Pasal 8 ayat (5) memberikan perlindungan penuh bagi jaksa dengan mengharuskan izin dari Jaksa Agung sebelum dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan. Namun, aturan ini dinilai tanpa batasan yang jelas sehingga berpotensi menjadi ruang kebal hukum.
“Perlindungan hukum bagi jaksa memang penting untuk memastikan independensi dalam tugasnya, tetapi harus ada pembatasan agar tidak mencederai prinsip negara hukum dan persamaan hak di depan hukum (equality before the law),” ujar Rizkiansyah.
MA menilai, ketentuan ini rawan disalahgunakan karena tidak membedakan antara tindakan jaksa dalam kapasitas resmi dengan perilaku pribadi atau tindak pidana berat. Tanpa pembatasan, pengawasan eksternal jadi sulit dilakukan dan penegakan hukum bisa terganggu.
Sebagai pembanding, Rizkiansyah menyinggung mekanisme perlindungan terhadap hakim konstitusi dan pimpinan MA. Mereka hanya mendapat kekebalan terbatas, di mana izin Presiden dibutuhkan untuk penangkapan kecuali jika tertangkap tangan atau diduga melakukan kejahatan berat, seperti pidana mati atau yang mengancam keamanan negara.
“Kalau perlindungan jaksa tanpa batasan, ini bisa diskriminatif terhadap profesi lain dan rakyat biasa,” tambahnya.
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan kini tengah diuji melalui tiga perkara di MK: Nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025. Ketiga pemohon meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional atau diberi tafsir baru dengan tambahan syarat, seperti izin Jaksa Agung wajib diberikan dalam batas waktu tertentu, atau pengecualian untuk kasus tertangkap tangan dan adanya bukti permulaan yang cukup.
Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, seperti advokat, aktivis mahasiswa, hingga organisasi pemuda. Mereka sepakat bahwa penguatan independensi jaksa memang perlu, namun tidak boleh menghalangi upaya penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.
Di sisi lain, UUD 1945 melalui Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum, tanpa kecuali.
Dengan adanya uji materi ini, publik menanti keputusan MK untuk menyeimbangkan perlindungan profesi jaksa dengan prinsip keadilan hukum yang setara bagi semua.














