Modus Canggih! Sindikat Penipu Online Kuasai Data Perkara di Mahkamah Agung

JurnalPatroliNews – Denpasar – Kasus penipuan daring kembali terjadi. Kali ini, menimpa warga Denpasar bernama I Gusti Ngurah Manik Maya (55), yang mengaku kehilangan uang hingga Rp450 juta setelah diperdaya oleh seseorang yang diduga mengaku sebagai panitera di Mahkamah Agung RI.

Dalam wawancara bersama JurnalPatroliNews di Denpasar, Jumat (17/10/2025), Gusti Manik membeberkan kronologi penipuan yang kini telah ia laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Bali, dengan nomor laporan STPL/1929/X/2025 SPKT POLDA BALI.

“Pelaku Mengaku Panitera Mahkamah Agung”

“Semuanya berawal pada 10 Juni 2025. Saya mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Andri Purwanto, katanya panitera kamar perdata Mahkamah Agung,” ujar Gusti Manik membuka cerita.

Menurutnya, pelaku mengirim foto identitas diri yang tampak meyakinkan, bahkan tahu detail perkara perdata yang sedang ia ajukan kasasi di MA. “Dia tahu nomor perkara, tanggal sidang, bahkan isi berkas di sistem e-Court. Jadi awalnya saya percaya,” ucapnya.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan agar perkara kasasinya bisa dimenangkan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang yang disebut-sebut akan diberikan kepada majelis hakim pemeriksa perkara. “Katanya supaya putusannya bisa cepat keluar dan hasilnya sesuai harapan,” imbuhnya.

Transfer Bertahap hingga Ratusan Juta Rupiah

Karena percaya, Gusti Manik mengaku sempat mengirim uang secara bertahap hingga total mencapai Rp450 juta ke beberapa rekening berbeda.