MAKI Bicara Opsi Praperadilan, Surat Penangkapan SYL oleh KPK Jadi Sorotan,

JurnalPatroliNews – Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendorong Syahrul Yasin Limpo untuk mengajukan gugatan pra peradilan atas penangkapannya oleh KPK.

Gugatan diajukan untuk mengatahui sah atau tidaknya surat perintah penangkapan (sprinkap) tersebut.

“Untuk memastikan perbedaan pendapat ini bahwa Firli tidak berwenang menandatangani surat penangkapan terhadap SYL maka saya mendorong SYL dan lawyernya termasuk Febri Diansyah untuk mengajukan gugatan pra peradilan atas tidak sahnya penangkapan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Boyamin mengatakan meski apapun hasil pra peradilan nanti, tidak akan mempengaruhi penahanan SYL, namun jika dinyatakan tidak sah, dia bisa mengajukan ganti rugi.

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri, kata Boyamin, juga bisa disanksi etik berat karena telah melanggar aturan terkait sprinkap tersebut.

“Meskipun ini tidak berpengaruh penahanan, karena kalau toh nanti pengadilan hakim itu mengatakan tidak sah penangkapan, maka hanya sebatas tidak sah nya penangkapan itu. Apa konsekuensinya, bisa menuntut ganti rugi, bagi pimpinan KPK bisa kena kode etik berat karena dianggap melanggar hukum,” ujarnya.

“Meskipun sekarang banyak urusan-urusan yang menjerat Pak Firli, baik di Polda maupun di kode etik. Tapi apapun ini adalah sebagai bentuk menguji, menilai apakah penangkapan itu sah atau tidak sah,” jelasnya.

Boyamin menilai sprinkap SYL tidak sah lantaran Firli bukan penyidik maupun penuntut. Dalam aturan baru UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 pimpinan KPK bukan penyidik maupun penuntut.

“Kalau saya sendiri menurut saya memang tidak sah karena memang Pak Firli dan pimpinan KPK sekarang ini bukan penyidik dan bukan penuntut. Sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019. Kalau berdasarkan UU sebelumnya yang sebelum direvisi memang dikatakan pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut jadi bisa aja menyidik, menangkap, menahan dan menuntut di pengadilan bisa aja pimpinan KPK itu datang sendiri ke pengadilan menuntut terdakwa korupsi,”imbuhnya.

Komentar