“P&I Club Global Mundur, Kapal Tanpa Cover Berisiko “Grounded” Secara Ekonomi“
JurnalPatroliNews | Jakarta – Ketegangan geopolitik di Kawasan Timur Tengah yang terus meningkat mulai memberikan dampak nyata terhadap sektor pelayaran global. Pengamat Maritim Indonesia, Soleman B. Ponto, menilai situasi ini telah melampaui sekadar konflik regional dan berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas distribusi energi dunia.
Dalam keterangannya kepada JurnalPatroliNews, Jumat (27/3/2026), Soleman mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan asuransi maritim internasional, seperti Gard, Skuld, NorthStandard, London P&I Club, hingga American Club telah membatasi bahkan mencabut perlindungan risiko perang (war risk insurance) bagi kapal-kapal yang beroperasi di kawasan Teluk Persia dan Selat Hormuz.
“Ini bukan sekadar kebijakan administratif. Dampaknya sangat nyata. Kapal tanpa asuransi secara hukum dan komersial dianggap tidak layak berlayar, meskipun secara teknis masih bisa beroperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam situasi terkini, sekitar 1.900 kapal komersial dilaporkan tertahan di kawasan Selat Hormuz dan sekitarnya sejak meningkatnya eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada akhir Februari 2026.
Menurut Soleman, dalam rezim pelayaran internasional, asuransi Protection and Indemnity (P&I) merupakan komponen fundamental yang tidak hanya bersifat bisnis, tetapi juga menjadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi global. Tanpa perlindungan tersebut, kapal berisiko melanggar standar keselamatan dan tanggung jawab lingkungan yang diatur dalam berbagai konvensi maritim internasional.
“Asuransi P&I bukan sekadar proteksi, tetapi ‘tiket masuk’ untuk bisa beroperasi secara legal. Tanpa itu, kapal bisa ditolak pelabuhan, tidak mendapat pembiayaan dari bank, dan kehilangan kepercayaan dari penyewa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Soleman menjelaskan bahwa sistem asuransi maritim global bekerja dengan pendekatan zonasi risiko. Ketika suatu wilayah dikategorikan sebagai high risk area, perusahaan asuransi berhak menaikkan premi secara signifikan atau bahkan menarik perlindungan sepenuhnya. Dalam konteks saat ini, Selat Hormuz telah masuk dalam kategori kawasan berisiko tinggi akibat eskalasi konflik.
“Begitu status risiko meningkat, premi langsung melonjak tajam, bahkan dalam beberapa kasus tidak lagi ditanggung. Jadi persoalannya bukan kapal tidak bisa berlayar, tetapi menjadi tidak layak secara ekonomi dan hukum,” tegasnya.
Sebagai salah satu jalur energi paling vital di dunia, Selat Hormuz dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak global. Kondisi ini menjadikannya choke point utama dalam rantai pasok energi internasional. Pembatasan asuransi di kawasan tersebut, kata Soleman, telah memicu efek domino yang luas.














