Masuk DPO Kejaksaan, Ketua PDIP Paluta Terjerat Penggelapan Surat Tanah

JurnalPatroliNews, Padang Lawas Utara – Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Paluta usai divonis 2 tahun di kasus penggelapan. Kasus penggelapan ini terkait surat tanah.

“Kasusnya penggelapan, yang digelapkan surat yang menerangkan soal tanah,” kata Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Darmawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Budi mengatakan kasus ini bermula saat Syafaruddin menerima kuasa untuk mengurus tanah warisan seluas 2.500 hektare oleh seorang warga bernama Mahadewa Harahap. Warga ini kemudian meninggal dunia dan tanah itu diserahkan kepada anaknya, Bangsa Alam.

“Dikemudian hari Bangsa Alam meninggal dan dilanjutkan oleh Tetty br Harahap,” ujarnya.

Syafaruddin kemudian disebut sempat meminjam surat tanah itu kepada Tetty. Namun, Syafaruddin tidak mau menyerahkannya kembali.

“Tety meminta surat tersebut dan terpidana tidak mau menyerahkan surat tersebut kepada Tetty. Makanya, Tety melaporkan terpidana sehingga naiklah perkara ini,” jelasnya.

Budi sebelumnya mengatakan Kejari Paluta telah menetapkan Syafaruddin sebagai DPO kasus penggelapan. Penetapan status ini karena Syafaruddin dinilai tidak kooperatif.

“Kami menduga yang bersangkutan tidak kooperatif dengan bersembunyi untuk menghindari proses eksekusi,” jelasnya.

PDIP Sumatera Utara (Sumut) pun meminta Syafaruddin mematuhi proses hukum. Syafaruddin diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kalau memang dia memiliki persoalan hukum sebagai warga yang baik tentunya harus mempertanggungjawabkan itu,” kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, Selasa (22/12).

(dtk)

Komentar