Mau Naik Pesawat Ke Bali ? Ini Persyaratan Barunya Berlaku Mulai 24 Oktober

Bagi penumpang di atas 12 tahun yang tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan, dapat menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.

Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak 24 Oktober 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.

Bali Airport juga mengingatkan penumpang untuk mengisi eHAC Indonesia dalam aplikasi PeduliLindungi dari bandara keberangkatan.

“Oh iya, jangan lupa mengisi eHAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi saat di bandara asal setelah melakukan check in untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat tiba di bandara tujuan,” ujar Bali Airport.

Selain itu, pihak bandara menegaskan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di setiap aktivitas.

Komentar