Masih Lakukan Pungli Rp 6 Juta/Hari, Padahal Gaji Oknum Pejabat Imigrasi Bandara Bali Segede Ini!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Hariyo Seto, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli), di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dalam kasus ini, selain Hariyo, juga telah ditetapkan empat terduga pelaku lainnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menduga, Hariyo merupakan otak dari pungli tersebut. Kejati mengira, ia dapat mengantongi antara Rp 5-6 juta per hari.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kantor imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Hariyo menerima gaji golongan III setiap bulannya, berkisar antara Rp 2.579.400-Rp 4.797.000.

Bukan itu saja, sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2021, Haryo juga berhak atas Tunjangan Kinerja (Tukin). Ia berada di kelas Jabatan 9, dengan besaran tukin yang diterima setiap bulannya senilai Rp 5.079.200.

Dengan demikian, Hariyo sendiri mengantongi total gaji plus tukin perbulannya sebesar Rp 7.658.600-Rp 9.876.200. Belum lagi ditambah tunjangan Istri dan Anak, tunjangan makan, dan lainnya.

Berdasarkan harta yang dilaporkan ke LHKPN tanggal 14 Februari 2023 untuk periodik 2022, Hariyo tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 710.000.000.

Dalam laporan tersebut, Ia memiliki sebuah aset berupa tanah seluas 180 m2 di Kota Padang, hasil sendiri senilai Rp 450.000.000. Dirinya tercatat tidak memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin.

Hariyo juga tercatat memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 290.000.000, dan tidak memiliki surat berharga. Sementara, untuk aset kas dan setara kas ia tercatat memiliki Rp 60.000.000.

Terakhir, Ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 90.000.000. Dengan demikian, total kekayaan Hariyo sebagai Kasi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, adalah sebesar Rp 710.000.000.

Komentar