Mendekati Akhir Jabatan, Berapa Uang Pensiun Jokowi..?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengakhiri masa jabatannya sebagai pemimpin Indonesia ketujuh pada Oktober mendatang. Posisi Jokowi nantinya akan digantikan oleh Prabowo Subianto yang telah memenangkan pemilihan presiden Februari lalu.

Perubahan ini dijadwalkan akan terjadi pada tanggal 20 Oktober, menyisakan kurang dari enam bulan bagi Jokowi untuk memimpin negara ini.

Ketika masa jabatannya berakhir, Jokowi akan menerima uang pensiun layaknya pejabat negara lainnya. Pada tahun 2023, pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%.

Pensiun bagi PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada golongan. Namun, besaran tersebut ternyata masih kecil jika dibandingkan dengan uang pensiun bagi presiden, wakil presiden, dan anggota DPR.

Menurut Undang-Undang (UU) 7/1978, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden, yang merupakan enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara, saat ini mencapai Rp 30,2 juta per bulan.

Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta. Namun, sebagai tambahan, presiden berhak atas tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara, termasuk biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, sementara presiden juga akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.

Komentar