Mengaku Tak Mampu Lawan Mafia Minyak Goreng, Ini Curhat Mendag Lutfi

Lanjut Mendag, Kementerian Perdagangan hanya memiliki dua aturan untuk hal itu. Yakni UU No.7 dan 8.

Namun, sayangnya undang-undang tersebut tidak bisa menjangkau spekulan-spekulan.

“Kementerian Perdagangan hanya memiliki 2 pasal untuk hal itu. Yakni UU No.7 dan 8 tetapi cangkokannya itu kurang untuk bisa mendapatkan mafia-mafia dan spekulan-spekulan,” jelasnya.

“Jadi pelajaran yang kami dapat dari sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” ucap Lutfi.

Komentar