JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan lampu hijau kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menambah serta mengisi jabatan struktural baru hingga akhir tahun 2026. Relaksasi ini diberikan di tengah kebijakan pembatasan organisasi yang umumnya berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, DJP secara khusus dikecualikan dari aturan moratorium organisasi, sehingga tetap dapat melakukan pembentukan struktur baru, pengangkatan, serta pelantikan pejabat.
Dalam Pasal 1839A ayat (2) PMK tersebut disebutkan bahwa proses pembentukan dan pengisian jabatan baru di lingkungan DJP dapat dilakukan hingga paling lambat 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari langkah penguatan kelembagaan DJP, terutama dalam mendukung agenda reformasi perpajakan nasional. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan keberlangsungan dan stabilitas penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Dalam pertimbangan regulasi tersebut dijelaskan bahwa penataan organisasi diperlukan guna menjaga kinerja DJP dalam memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan, seiring dengan implementasi Coretax yang menjadi tulang punggung modernisasi administrasi pajak.
PMK Nomor 117 Tahun 2025 sendiri telah resmi diundangkan dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025.














