JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal untuk calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK pada Kamis (18/7/2025).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa aturan terkait jenjang pendidikan capres-cawapres sudah tercantum dalam Pasal 169 hingga Pasal 171 UU Pemilu yang merujuk pada UUD 1945. Saat ini, syarat pendidikan bagi capres-cawapres minimal lulusan SMA atau sederajat.
Ridwan menegaskan bahwa mengubah syarat pendidikan menjadi minimal S1 justru akan mempersempit kesempatan warga negara untuk maju sebagai capres maupun cawapres, sehingga berpotensi membatasi hak politik mereka. “Penafsiran baru seperti ini malah bisa membatasi hak partai politik atau gabungannya dalam mengusung calon,” jelasnya.
MK juga menegaskan bahwa meskipun syarat minimal hanya SMA, partai politik tetap memiliki keleluasaan untuk mencalonkan kandidat dengan pendidikan lebih tinggi.
Adapun pemohon uji materi, Hanter Oriko Siregar, sebelumnya menilai pendidikan SMA belum cukup untuk membekali calon presiden dengan kemampuan memahami tata kelola negara secara komprehensif. Menurutnya, pemahaman tentang fungsi lembaga negara dan kemampuan analisis isu global biasanya diperoleh di perguruan tinggi.
Pemohon berharap MK mengubah aturan tersebut dengan alasan bahwa presiden memiliki peran besar dalam membuat kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat. Namun, setelah mempertimbangkan semua argumen, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan.














