MK Ungkap Sidang Perdana Sengketa Gugatan Hasil Pilpres 2024 Digelar Besok!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, Pada hari Rabu yang akan datang.

Jadwal sidang ini telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024 yang diteken oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada tanggal 18 Maret 2023.

“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” kata beleid tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu sebelum mengumumkan putusannya.

Meskipun sidang perdana akan berlangsung pada tanggal 27 Maret, namun batas waktu 14 hari kerja telah dimulai sejak 25 Maret, yang merupakan tanggal registrasi perkara.

Sejumlah pihak telah mengajukan permohonan PHPU beberapa hari sebelumnya. Tim dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mendaftarkan gugatan pada Kamis, 21 Maret 2024.

Sementara pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga mengajukan gugatan pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Kedua pasangan tersebut meminta dilakukan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Mereka menilai pencalonan Gibran melanggar etika berat karena hubungan kekeluargaannya dengan Ketua MK Anwar Usman, yang terlibat dalam keputusan kontroversial mengenai syarat usia cawapres.

Dalam sidang PHPU nanti, Anwar Usman sendiri telah dilarang untuk terlibat, sesuai dengan sanksi pencopotan yang diberlakukan oleh Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023.

Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran telah resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Tim pembela hukum Prabowo-Gibran, yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra, siap menghadapi gugatan tersebut.

Komentar