JurnalPatroliNews – Jakarta – Maskapai Garuda Indonesia akan menerapkan kebijakan baru berupa biaya tambahan bagi penumpang yang ingin memilih kursi di penerbangan domestik mulai 26 Oktober 2024.
Pengumuman resmi dari Garuda Indonesia dirilis pada Kamis, 24 Oktober 2024.
“Dari tanggal 26 Oktober 2024, kami akan memberlakukan kebijakan baru terkait pemilihan kursi untuk penerbangan domestik,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Dalam rincian pengumuman, Garuda Indonesia menyatakan bahwa kursi dengan Extra Legroom, seperti yang ada di baris 21 serta kursi darurat, juga kursi reguler favorit, akan dikenakan biaya tambahan saat penumpang melakukan pemesanan.
Khusus untuk kursi di baris 21 yang menawarkan Extra Legroom, kebijakan ini hanya berlaku untuk kursi di sisi kiri dan kanan pesawat jenis B777 dan A330.
Sementara itu, kursi darurat yang dikenakan biaya tambahan hanya dapat dipilih di bagian tengah pesawat untuk tipe yang sama.
Penumpang yang memesan tiket melalui kanal online atau offline akan melihat biaya tambahan ini saat memilih kursi favorit mereka.
Garuda Indonesia menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk penerbangan mulai 26 Oktober 2024 ke atas. Penumpang yang melakukan perjalanan sebelum tanggal tersebut tidak akan terkena kebijakan tambahan ini.
Komentar