Ngeri! Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Jalan Tol Batang, 7 Orang Tewas

JurnalPatroliNews – Batang – Kecelakaan maut jalur darat saat libur Hari Raya Idulfitri 2024 kembali terjadi. Sebuah bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di Jalan Tol Batang-Semarang pada Kamis (11/4/24) kemarin.

Kombes Satake Bayu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut menelan korban jiwa sebanyak 7 orang. Dia menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.35 WIB tersebut mengakibatkan 15 penumpang mengalami luka-luka, sementara 12 orang berhasil selamat.

Bus tersebut membawa total 34 orang, terdiri dari 32 penumpang, 1 supir, dan 1 kondektur.

Menurut Satake, kecelakaan terjadi ketika bus bergerak di jalur A dari barat ke timur di lajur kiri. Namun, tiba-tiba saja bus keluar dari jalur dan masuk ke parit sepanjang 200 meter.

“Pengakuan pengemudi Bus PO Rosalia Indah nopol AD 7019 OA berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri,” kata Satake.

Dia juga mengungkapkan bahwa penyebab awal kecelakaan diduga karena pengemudi bus tertidur saat berkendara.

“Sesampainya di Km 370+200 jalur A, pengemudi mengantuk sehingga bus Rosalia Indah keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter,” sambungnya.



Saat ini, polisi mengkonfirmasi bahwa supir bus telah diamankan terkait kecelakaan yang menyebabkan 7 orang tewas tersebut.

“Iya, supir telah diamankan,” ungkap Satake.

Dia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kondisi supir bus tersebut.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan bahwa aturan mengenai waktu berkendara bagi supir bus harus diikuti dengan ketat. Tanggapannya merujuk pada dugaan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh pengemudi yang mengantuk.

“Menambahkan yang disampaikan pak Korlantas terkait sopir lelah, sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam,” kata Budi di Pos Pantau Cikampek PT Jasa Marga, Karawang, Jawa Barat, seperti dikutip detik.com, dikutip Jumat (12/4/24).


Budi menjelaskan bahwa insiden tersebut akan diselidiki oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dia menyebut bahwa KNKT akan melakukan investigasi yang cermat, termasuk melihat prosedur pemeriksaan kesehatan dan keselamatan sebelum keberangkatan.

Budi juga menegaskan bahwa PO bus bisa dikenai sanksi jika pengemudinya melanggar aturan waktu berkendara lebih dari 8 jam.

Komentar