OJK Pastikan Keamanan Dana Nasabah di Tengah Penutupan 20 BPR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti maraknya penutupan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2024. Hingga Agustus, jumlah BPR yang dicabut izin usahanya hampir menyentuh angka 20, mencerminkan tren penutupan yang signifikan dalam sektor perbankan mikro di Indonesia.

Pada tahun sebelumnya, jumlah BPR yang mengalami kebangkrutan mencapai rekor tertinggi, yakni 20 bank. Angka ini jauh melebihi rata-rata tahunan yang biasanya berkisar antara 6 hingga 7 bank menurut data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan sejumlah BPR ini tidak menyebabkan gejolak di masyarakat.

Penutupan BPR ini bisa menjadi indikator positif bagi sistem perbankan kita. Artinya, mekanisme pengawasan berjalan dengan baik, sehingga tidak ada keresahan atau dampak besar di masyarakat akibat pencabutan izin tersebut,” ujar Dian dalam webinar yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) pada Jumat (26/7/2024).

Dian, yang juga menjabat sebagai anggota LPS ex-officio, menyatakan bahwa lembaga tersebut mampu menangani kasus-kasus penutupan BPR dengan cepat dan efektif. Dengan demikian, dana masyarakat yang tersimpan tetap aman, serta penyelesaian masalah dapat dilakukan secara efisien.

“Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap sistem perbankan kita. Ke depan, masyarakat diharapkan tetap percaya untuk menyimpan dana mereka di BPR atau bank umum yang berada di bawah pengawasan OJK,” tambahnya.

Dalam upaya memperkuat industri BPR, OJK juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan transparansi dan pengelolaan risiko, sehingga kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.

Komentar