Pilkada Tangsel Kian Panas! Bukti Baru Kecurangan Dibeberkan di MK!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat, 17 Januari 2025. Sidang kedua ini membahas Perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024, yang menetapkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan pada 6 Desember 2024.

Salah satu yang dipermasalahkan adalah dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan memancing yang diadakan relawan pasangan calon nomor urut 1.

Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Ruhamaben – Shinta Wahyuni Chairuddin (RAMA-SHINTA), dengan KPU Tangerang Selatan sebagai pihak termohon dan Paslon Nomor Urut 1, Drs. H. Benyamin Davnie – H. Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars., sebagai pihak terkait.

Sidang kali ini dihadiri oleh semua pihak dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu Tangsel.

Usai persidangan, Kuasa Hukum RAMA-SHINTA, Irfan Rifa’i, menyampaikan bahwa jawaban dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan bersifat normatif dan seluruhnya menolak permohonan pemohon.

“Hal ini sudah menjadi hal yang biasa. Pihak lawan pasti menginginkan majelis hakim MK menolak permohonan kami. Namun, kami memiliki dasar hukum dan bukti-bukti kuat yang mendukung gugatan ini. Kita tunggu hasil akhirnya nanti,” ujar Irfan.

Sidang dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 11.50 WIB, dengan berjalannya proses ini, publik masih menantikan keputusan akhir dari MK terkait sengketa Pilkada Tangsel 2024, dengan agenda pemeriksaan bukti dan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait. MK akan menentukan apakah gugatan ini memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut atau tidak.

Komentar