Parah…! 61.000 Liter Minyak Goreng Untuk Warga, Eh… Dijual Buat Industri, Ini kata Polda Sulsel

Komang menyatakan, semua minyak yang ada di produsen PT Smart ini belum dikemas, sebagian menjadi minyak curah, dan lainnya dikemas dalam paketan yang harganya lebih tinggi dari minyak curah.

Dia menambahkan, PT Smart Tbk mengangkut total 1.850 ton minyak goreng curah yang diangkut menggunakan vessel tanker dari Kalimantan Timur menuju ke Pelabuhan Makassar sebagai kewajiban melaksanakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 8a Pemendag No. 8 Tahun 2022 jo Pemendag No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pemendag No. 19 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

Sanksinya berupa larangan atau pencabutan izin ekspor, dan Pasal 107 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 133 Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan serta Pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang KPPU.

Komentar