Partisipasi Publik soal Program MBG Diingatkan Jangan Berujung Jadi ‘Jebakan Batman’

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengunggah menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai standar melalui media sosial mendapat perhatian dari pengamat politik. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menarik untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap program pemerintah.

Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang menjadi sorotan publik. Karena itu, menurutnya, transparansi serta akuntabilitas pelaksanaannya harus benar-benar dijaga.

“MBG ini adalah program mercusuar, wajah pemerintah hari ini yang saya kira dalam pertanggungjawabannya memang harus sesuai dengan apa yang menjadi tujuan awal,” ujar Adi melalui kanal YouTube pribadinya, Jumat, 6 Maret 2026.

Meski demikian, Adi mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga berpotensi memunculkan skeptisisme di kalangan masyarakat. Ia menilai publik bisa saja meragukan apakah laporan atau unggahan yang mereka sampaikan benar-benar akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan banyak laporan masyarakat yang tidak segera mendapatkan respons, bahkan dalam kasus yang berkaitan dengan penegakan hukum.

“Jangan-jangan kata publik nanti kita lapor, kita sampaikan secara terbuka, tapi tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Selain itu, Adi juga menyoroti pentingnya jaminan perlindungan bagi masyarakat yang menyampaikan kritik atau keluhan di media sosial. Ia menilai ruang partisipasi publik harus diiringi dengan kepastian bahwa masyarakat tidak akan menghadapi risiko hukum.

Kekhawatiran tersebut, kata dia, berkaitan dengan potensi jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dianggap menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik secara terbuka.

“Karena orang khawatir akan kena Undang-Undang ITE. Orang khawatir akan dilaporkan karena hanya sebatas meng-upload,” jelasnya.

Adi menegaskan, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan membuka ruang pelaporan tersebut benar-benar menjadi sarana partisipasi publik yang sehat, bukan justru menimbulkan persoalan hukum bagi warga.

“Sesuatu yang sebenarnya baik sebagai bagian dari partisipasi publik harus dipastikan jangan sampai pernyataan BGN ini menjadi jebakan Batman. Orang melapor sesuatu yang tidak sesuai harapan, tetapi kemudian ada pihak yang tersinggung dan justru melaporkan balik,” pungkasnya.