Pasal Penghinaan Presiden Alot Di Bahas DPR, Wamenkumham: Tak Akan Dihapus Dari RKUHP, Kita Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak!

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi inyformasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau Pidana denda paling banyak kategori IV.

Komentar