Pejabat Dipanggil Polisi Tak Perlu Panik, Mahfud MD : Tanggapi Tudingan Ridwan Kamil

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi tudingan Ridwan Kamil yang menyatakan bahwa ia harus ikut bertanggung jawab atas adanya kerumunan sejak kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, awal November lalu. Kepulangan Rizieq tersebut membuat Ridwan Kamil dipanggil Polda Jawa Barat untuk diperiksa.

Mahfud mengatakan Emil, sapaan Ridwan Kamil, tak perlu khawatir dengan pemanggilan tersebut. Ia mengatakan hal tersebut adalah hal yang biasa.

“Kalau seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam, satu karena ingin diperiksa dua karena dimintai keterangan,” kata Mahfud usai acara Penyerahan Hasil Evaluasi & Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa, Rabu malam, 16 Desember 2020.

Mahfud mengatakan saat ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, ia berkali-kali dimintai keterangan oleh Kepolisian. Pun halnya dengan Emil, Mahfud menilai pemanggilan itu hanya untuk menambah keterangan terkait dengan adanya kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Jadi enggak ada, saya yakin-seyakinnya enggak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies terhadap Pak Emil dan ini pun cuma diminta keterangan aja,” kata Mahfud.

Ridwan Kamil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang sebelumnya telah dipanggil masing-masing oleh Polda Metro Jaya dan Polda Metro Jaya. Meraka dipanggil terkait acara yang dihadiri Rizieq Shihab, yang menyebabkan kerumunan besar di tengah pandemi Covid-19.

Belakangan, Ridwan Kamil meminta Mahfud MD bertanggung jawab atas peristiwa kerumunan terkait.

(*/red)

Komentar