Pelanggaran PSBB, Ombudsman: Polisi Berhak Selidiki Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keramaian yang terjadi di kediaman Habib Rizieq Syihab pada Sabtu (14/11) lalu di Petamburan, Jakarta Pusat, berujung pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajarannya oleh Polda Metro Jaya Selasa (17/11). Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat bahkan dicopot dari jabatannya akibat kerumunan yang melibatkan Rizieq.

Pro kontra pemanggilan Anies oleh kepolisian pun menyeruak. Anies menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI telah melaksanakan aturan Peraturan Gubernur nomor 101 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa PSBB transisi.

Pelaksanaan yang dimaksud Anies adalah memberikan sanksi berupa denda terhadap Rizieq sebesar Rp50 juta.

Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta, Teguh P Nugroho mengatakan, implementasi PSBB transisi selaras dengan aturan tentang karantina wilayah.

“Ketentuan tentang PSBB merupakan turunan dari Undang-Undang Karantina Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam PP No 21 tahun 2020 Tentang PSBB dalam Rangka Percepatan penanganan Covid-19,” ujar Teguh kepada rekan media, Rabu (18/11).

Teguh merinci, turunan lebih lanjut dari PP tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam Rangka Percepatan penanganan Covid 19. Dan Jakarta, disebut Teguh, sesuai dengan kewenangan Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai wilayah yang menjalankan PSBB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di Jakarta dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

“Namun pelanggaran yang terjadi di Jakarta adalah pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam PSBB, sebagai salah satu bentuk karantina wilayah sebagaimana yang dimaksud di dalam undang-undang tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan dasar tersebut, Teguh mengatakan, polisi memiliki landasan kuat dan berwenang memanggil Anies dan jajarannya untuk melakukan klarifikasi atas dugaan tindak pidana karantina wilayah.

Pro dan Kontra

Seperti diketahui, terjadi pro dan kontra terkait pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya. Salah satunya, dari sisi jabatan struktural bahwa Anies dan Kapolda Metro Jaya satu level.

Namun, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan, Polda Metro boleh memanggil Anies dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, proses penyelidikan polisi juga dinilai janggal. Sebab, polisi mengacu pada pasal Karantina wilayah, sementara Jakarta hanya menerapkan PSBB dalam menghadapi Covid-19.

Namun Ombudsman menegaskan, polisi tak salahi prosedur. Sebab, PSBB merupakan turunan dari UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Jadi secara administratif, polisi berhak melakukan penyelidikan. Namun di sisi lain juga perlu dilihat kewenangan daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan semasa pemberlakuan PSBB,” jelas Teguh.

Penjelasan Panitia
Ketua Panitia acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi, Haris Ubaidillah memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk diminta klarifikasi terkait acara tersebut.
Pernikahan putri Habib Rizieq diduga melanggar protokol kesehatan. Sejumlah orang pun turut dipanggil, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kita tim kuasa hukum dari bantuan hukum Front DPP FPI dampingi Ustaz Haris Ubaidillah sebagaimana surat panggilan yang sudah dilampirkan pada kuasa,” ujar Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).

Aziz menjelaskan, jika pemanggilan terhadap Haris Ubaidillah bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan untuk dimintai klarifikasinya selaku Ketua Panitia pada acara tersebut.

“Saya jelaskan kalau ini klarifikasi, bukan pemeriksaan. Sementara tadi kita koordinasi dengan penyidik, sementara baru Ustaz Haris sebagai Ketua Panitia acara Maulid malam ahad yang lalu dan juga sekaligus acara akad nikah. Bukan resepsi pernikahannya,” katanya.

Menurutnya, acara yang telah berlangsung dan menimbulkan kerumunan orang di luar prediksi. Lantaran dari pihak panitia sebenarnya telah melakukan beragam upaya mitigasi untuk penerapan protokol kesehatan.

“Pertama, memohon penutupan jalan, penggunaan jalan umum itu panjang, artinya kita harapkan massa itu menyebar. Kemudian ke titik tertentu kita sediakan tempat cuci tangan yang disebar, kita juga sediakan banyak masker dari donatur dan pihak internal juga. Kemudian handsinitizer kita sediakan, protokol kesehatan terus kita umumkan 3M, yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan mengenakan masker,” jelasnya.

“Kesulitan itu terjadi ketika hari H-nya, karena kita tidak menyangka massanya begitu besar. Karena kita anggap ya euforianya sudah lewat. Jadi prediksi kita, meleset (terkait kerumunan) itu di luar prediksi kita begitu,” sambungnya.

(*/lk)

Komentar