Ombudsman Bali Buka Gerai Pelayanan Pengaduan PPDB di Disdikpora Buleleng

JurnalPatroliNews.co.id – Singaraja,- Ombudsman Provinsi Bali membuka gerai pengaduan terkait pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya penilaian dan juga sebagai sarana mendekatkan diri antara Ombudsman dengan masyarakat di Kabupaten Buleleng khususnya perihal dunia pendidikan.

Kegiatan Ombudsman Provinsi Bali ini disambut baik oleh Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika. Pihaknya bahkan sudah menyiapkan tempat pengaduan untuk Ombudsman di halaman Disdikpora Buleleng yang mulai dilakukan hari ini sampai besok.

Kadis Disdikpora Made Astika saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/6/2023) mengatakan hari ini Ombudsman RI perwakilan dari Provinsi Bali membuka gerai pengaduan terhadap proses pengaduan PPDB dengan tujuan memantau pelaksanaan PPDB yang berjalan saat ini khususnya di tingkat SMP.

“Kali ini yang dinilai tingkat SMP, karena ditingkat SD sudah selesai. Dari pihak ombusman sendiri akan melakukan penilaian terhadap keselarasan produk hukum yang mengatur pelaksanaan PPDB di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Menurut kadis astika ketentuan tersebut adalah peraturan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021, perubahan keputusan Bupati terkait pelaksanaan PPDB dan sistem yang dibangun didalam pelaksanaan PPDB yang berbasis online.

“Disini pihak Ombudsman membantu dan melakukan observasi pelaksanan PPDB kita, jadi masyarakat yang memerlukan bantuan atau kendala dalam pemanfaatan sistem akan langsung ditangani ombusman atau langsung diarahkan ke loket pengaduan” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan, Ombudsman tidak hanya menilai langsung dari lokasi saja, melainkan konsultasi pengaduaan tentang PPDB juga dilayani melalui sistem Span Lapor atau bisa mengunjungi Website Disdikpora.

Komentar