Pemerintah-DPR Sepakat Revisi Kedua UU ITE Dibawa ke Paripurna, Budi Arie: Ini Dinamika Dalam Masyarakat Yang Ingin Perubahan!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah dan Komisi I DPR menyepakati RUU tentang perubahan kedua atas UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Keputusan tersebut diketok setelah sembilan fraksi mengabulkan pandangan terhadap RUU tersebut.

Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR, mempersilakan Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), untuk menyampaikan pendapat mini akhir Pemerintah, dalam rapat pengambilan keputusan di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/23).

“Ini dari DPR-nya dulu kami ketok. Kemudian kami persilakan kepada saudara Menkominfo yang mewakili Pemerintah untuk menyampaikan pendapat mini akhir pemerintah,” ujar Meutya Hafid,

Sementara, Budi Arie menjelaskan, perubahan UU ITE ini menunjukkan dinamika dalam masyarakat yang menginginkan perubahan. Ia juga membeberkan, banyak kasus penipuan transaksional di era digital ini.

“Untuk itu Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelas Budi Arie.

Sebelumnya, Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Panja RUU ITE, memaparkan, bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berjumlah 38, yang terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansial sebanyak 24 DIM, serta terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi.

Abdul Kharis membeberkan sejumlah substansi perubahan, di antaranya perubahan Pasal 27 ayat (1) mengenai kesusilaan, ayat (3) mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dan ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang merujuk pada KUHP.

Lalu, perubahan pada pasal 28 ayat (1) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, Pasal 29 mengenai ancaman atau menakut-nakuti.

Selanjutnya, perubahan pada Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Perubahan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian atas pelanggaran kesusilaan. Juga ada perubahan Pasal 45 A atas ancaman pidana terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Abdul Kharis, memastikan mereka telah mengundang sejumlah pihak untuk mendiskusikan dalam perumusan RUU ITE ini. Pihaknya juga telah menyelenggarakan rapat Panja sebanyak 14 kali, untuk membahas substansi tersebut.

Komentar