Pemprov DKI Jakarta Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta, PKB: Bukan Prestasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menganggap denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta kepada Habib Rizieq Syihab lantaran membuat kerumunan di masa PSBB Transisi tidaklah cukup. PKB menilai, Pemprov DKI berprestasi bila menjalankan ketentuan PSBB yang diaturnya.

“Denda itu bukan prestasi. Prestasi bagi Pemprov itu kalau Pemprov mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri,” ujar Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, hal itu bentuk ketidakmampuan Pemprov DKI Jakarta menjalankan aturan. Seharusnya, Pemprov bisa mencegah terjadinya kerumunan yang timbul dari acara yang diselenggarakan Habib Rizieq, bukan mengedepankan pada dendanya.

“Ini menandakan ketidakmampuan Pemprov. Coba bayangkan anggaran Rp 5 triliun (untuk penanggulangan Covid) tidak sedikit. Pemprov itu harus sepenuh hati mengerjakannya dengan anggaran Rp 5 triliun, sayang anggaran Rp 5 triliun dipakai untuk dana BTT (bantuan tak terduga) Covid mengerjakannya tidak sepenuh hati. Kalau mengharapkan denda itu bukan prestasi, prestasi itu mencegah secara maksimal tidak pandang bulu,” katanya.

Hasbi mengatakan seharusnya Pemprov DKI Jakarta tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan. Sebab, selama masa PSBB, masyarakat banyak usahanya yang ditindak oleh Satpol PP DKI.

“Seharusnya kasihan masyarakat yang di bawah itu sampai mereka buka warungnya ditutup, terus mejanya diobrak-abbrik oleh satpol PP, terus orang hajatan di kampung-kampung nggak bisa, sepi. Satu sisi ada kerumunan jumlah yang besar. Kasihan masyarakat di bawah itu mereka sampai menunda hajatannya, sekian bulan lho mereka,” imbuh Hasbi.

Denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq sebelumnya dinilai tidak cukup. Bagaimana respons Pemprov DKI Jakarta?

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan, menilai sanksi denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq tidak cukup. Menurutnya, acara Habib Rizieq yang menimbulkan kerumunan seharusnya langsung dibubarkan.

“Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang,” kata Iwan kepada wartawan, Minggu (15/11).

Merespons kritik tersebut, Satpol PP DKI mengatakan denda itu diberikan sesuai dengan aturan Pergub DKI.

“Ya semua kita acuannya aturan saja karena sanksinya itu,” kata Kasatpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).

Arifin menjelaskan, denda tersebut diberikan berdasarkan pengamatan soal pelanggaran protokol dalam acara Maulid Nabi tersebut. Dari situ, menurut Arifin pihaknya langsung mendatangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan sanksi dengan Rp 50 juta tersebut.

(dtk)

Komentar