Pemprov DKI Luncurkan Transportasi Gratis Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mendistribusikan Kartu Layanan Gratis (KLG) Transportasi Umum kepada penyandang disabilitas sebagai bagian dari peringatan Hari Disabilitas Internasional. Penyerahan simbolis yang berlangsung di Pendopo Balai Kota pada Minggu, 30 November 2025, diberikan kepada 146 penerima manfaat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan bahwa program ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan akses layanan publik yang adil bagi seluruh warga, termasuk kelompok disabilitas.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional setiap 3 Desember, menurut Rano, menjadi momentum untuk memastikan setiap individu mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses fasilitas umum.

“Melalui pembagian KLG ini, kami mendorong Jakarta untuk terus menjadi kota yang merayakan keberagaman. Inisiatif ini merupakan bagian dari gerakan Jaga Jakarta Penuh Warna yang bertujuan memperkuat kebersamaan dan solidaritas,” ujar Rano.

Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas tercatat sebagai salah satu dari 15 kelompok masyarakat penerima layanan transportasi gratis. Konsep transportasi inklusif disebut tidak hanya mempermudah mobilitas, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap pendidikan, pekerjaan, aktivitas sosial, hingga kegiatan keluarga.

“KLG adalah bentuk janji pemerintah untuk mempermudah perjalanan penyandang disabilitas agar aman, nyaman, dan bermartabat,” sambungnya.

Rano mengajak semua pihak — operator transportasi, instansi pemerintahan, komunitas, dunia usaha maupun masyarakat umum — untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik yang menghormati inklusivitas.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah nyata menuju Jakarta sebagai kota berkeadilan, manusiawi, dan memberikan ruang setara bagi seluruh warganya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memaparkan bahwa pembagian KLG bagi penyandang disabilitas mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Gratis Angkutan Umum Massal untuk 15 Golongan Masyarakat.

“Hari ini ada 146 kartu yang diserahkan. Komposisinya mencakup 15 disabilitas fisik — termasuk 10 pengguna kursi roda, 2 disabilitas intelektual, 67 penyandang disabilitas mental, dan 26 disabilitas motorik,” jelas Syafrin.