JurnalPatroliNews – Jakarta – Upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan dinilai dapat diwujudkan melalui evaluasi ketat terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kegiatan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) berjalan tanpa merusak lingkungan serta memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi nasional.
“Seluruh perizinan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat wajib diintegrasikan. Ketika proses integrasi dilakukan, setiap IUP harus ditinjau ulang: apakah layak diteruskan atau tidak,” ujar Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa, dalam diskusi publik bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran dari Sudut Pandang Energi, Sabtu, 29 November 2025.
Riyadi menegaskan bahwa perusahaan tambang yang konsisten mematuhi regulasi tidak perlu cemas, karena keberlangsungan usaha mereka akan tetap terjamin. Sebaliknya, perusahaan wajib memastikan pemenuhan semua syarat perlindungan lingkungan.
“Yang patuh pasti lanjut. Itu bentuk kepastian hukum. Ketika persetujuan lingkungan telah diperoleh, artinya prosesnya sah. Publik pun ikut terlibat dalam penyusunan Amdal melalui konsultasi dan penilaian komisi,” tambahnya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Andries Lionardo, pakar kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya (UNSRI), menilai arah kebijakan Minerba semakin membaik. Menurutnya, tata kelola ideal tidak hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah penghasil.
“Saya melihat pemerintah mulai bergerak ke arah pembenahan yang benar,” tegas Andries.
Pandangan lain disampaikan Prof. I.N.G Wardana, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, yang menilai evaluasi IUP secara berkala, misalnya setiap 10 tahun, merupakan kebijakan yang ideal.
“Evaluasi per dekade itu penting. Siklus tambang sendiri membutuhkan 4–5 tahun untuk tahapan persiapan. Jadi aturan ini realistis untuk memastikan aktivitas tambang dilakukan secara tepat dan berkelanjutan,” jelas Prof. Wardana.
Melalui mekanisme evaluasi berkala, diharapkan pengelolaan pertambangan mampu memberikan manfaat menyeluruh — baik bagi pelaku industri, negara, maupun kelestarian lingkungan.
Pemerintah sebelumnya telah menunjukkan langkah konkret dalam penataan sektor Minerba melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, yang kala itu dipimpin oleh mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Satgas tersebut telah mencabut ribuan IUP yang dinilai bermasalah, tidak beroperasi, atau tidak menjalankan kewajiban.














