Pendaftaran Sengketa Pemilu Resmi Dibuka oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra

JurnalPatroliNews – Jakarta – Saldi Isra Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi membuka pintu bagi pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilu 2024. Proses PHPU dimulai 3×24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil resmi Pemilu tersebut.

Selanjutnya, MK membuka pendaftaran secara resmi pada pukul 22.19 WIB, setelah pengumuman hasil Pemilu oleh KPU RI, di Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/24) malam.

Saldi Isra Wakil Ketua MK membuka pendaftaran PHPU dengan menekan tombol sebagai tanda dimulainya proses tersebut.

“Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK yang sesuai dengan UU Pemilu. Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa,” ucap Saldi Isra.

“Untuk pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini jam 00.00 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” tambahnya.

Namun, untuk sengketa terkait Pemilu DPR, DPRD, dan DPD, lanjutnya, perhitungan waktu dimulai sejak penetapan oleh KPU. Artinya, para peserta pemilu dapat mengajukan sengketa ke MK dalam batas waktu maksimal 3×24 jam, dimulai sejak pukul 22.19 WIB setelah penetapan oleh KPU.

Komentar