JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 15,507 kilogram. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) pada Jumat (13/2/2026).
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni area parkir Stasiun Tanah Abang dan sebuah rumah kontrakan di kawasan Pamulang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi sebelum melakukan penindakan dengan berkoordinasi bersama pihak keamanan setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka, kami menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan di dalam tas jinjing,” ujar AKP Arie dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan ganja tambahan dengan berat 5,507 kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 15,507 kilogram. Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.














