JurnalPatroliNews – Banjarmasin — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap restitusi pajak yang menyeret Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Dalam rangkaian penyidikan, tim KPK menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin serta kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai berkas yang berkaitan dengan proses pengajuan dan pencairan restitusi pajak PT BKB, termasuk catatan pengeluaran dana perusahaan.
“Penyidik membawa dokumen yang berkaitan dengan restitusi pajak atas kelebihan pembayaran PT BKB serta dokumen aliran dan penggunaan dana perusahaan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah secara mendalam guna memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di sektor perpajakan tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega yang merupakan fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa pajak, serta Venasius Jenarus Genggor atau Venzo, Manajer Keuangan PT BKB.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar yang ditemukan pada Mulyono dan Venzo. Selain itu, KPK juga menelusuri penggunaan sebagian dana tersebut, antara lain Rp300 juta yang digunakan Mulyono sebagai uang muka pembelian rumah, Rp180 juta yang telah dipakai Dian, serta Rp20 juta yang digunakan oleh Venzo.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain serta alur lengkap dugaan suap dalam proses restitusi pajak tersebut.














