Perketat Pintu Perbatasan, BNN Bali Ungkap Sindikat Kokain di Pererenan dan Canggu

Dari tangan JO, BNN menyita 206,22 gram kokain, 34,05 gram MDMA, dan 1 gram ganja.

Arjaya menyebut JO sebagai top dealer (bandar utama) peredaran kokain di Canggu dan Pererenan.

Terkait dengan JO, Arjaya mengatakan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai investor. JO diketahui tinggal di Bali sejak 2012.

BNN Bali sejauh ini telah menetapkan CHR sebagai tersangka pengedar narkotika, sementara PED dan JO sebagai tersangka bandar narkotika.

Tiga WNA itu pun oleh dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Komentar