Perlu Tim Pencari Fakta Usut Permasalahan Tingginya Harga dan Kelangkaaan Minyak Goreng

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Dikarenakan menyangkut hajat hidup orang banyak, dan terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama, perlu dibuat Tim Pencari Fakta terkait kebijakan tata Kelola minyak goreng selama ini, mulai dari hulu hingga hilir, yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Demikian disampaikan Dr. Handi Risza, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina di Jakarta, Jum’at (18/3).

“Tentunya langkah tersebut diharapkan akan membuka tabir apa yang terjadi dibalik tingginya harga dan langkanya pasokan minyak goreng di tengah-tengah masyarakat dalam jangka waktu yang cukup lama tersebut.” Katanya.

Minyak goreng merupakan salah satu komoditas terpenting bagi masyarakat Indonesia.  Berdasarkan IHK (Indeks Harga Konsumen), minyak goreng memiliki kontribusi yang besar dalam pembentukan inflasi.

“Hal tersebut karena minyak goreng merupakan salah satu barang yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap harinya, mulai dari rumah tangga, rumah makan, restoran, UMKM, hingga industri besar. Minyak goreng menjadi salah satu kebutuhan pokok yang memiliki peranan penting dalam perekonomian masyarakat.” Ujarnya. 

Melihat pentingnya posisi minyak goreng bagi kehidupan masyarakat lanjut Handi, stabilisasi harga dan terjaminnya pasokan minyak goreng, hendaknya menjadi kebijakan prioritas bagi Pemerintah dalam rangka untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.

“Oleh sebab itu, produksi minyak goreng menjadi salah satu hal yang penting untuk dikendalikan Pemerintah dalam bentuk tata Kelola yang baik, baik dari sisi harga maupun pasokan, karena sudah menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.” Tegasnya.

Tingginya harga dan langkanya pasokan minyak goreng di Indonesia sudah berlangsung kurang lebih lima bulan terakhir, semenjak harga minyak goreng kemasan bermerek naik hingga Rp 24.000 per liter pada bulan November 2021. Setelah itu, harga minyak goreng tidak pernah turun pada titik semula..

“Setelah kebijakan penetapan melalui Peraturan Mendeteri Perdagangan (Permendag) No. 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, minyak goreng mengalami kelangkaan di pasar. Bahkan masyarakat harus antri berjam-jam hanya untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng. Sebuah ironi negeri produsen CPO terbesar di dunia.” Bebernya.

Komentar