Perlu Tim Pencari Fakta Usut Permasalahan Tingginya Harga dan Kelangkaaan Minyak Goreng

Handi menyatakan bahwa setelah pemerintah mengeluarkan lebih dari tujuh kebijakan dalam bentuk Permendag, mulai dari Permendag Nomor 1 tahun 2022 hingga yang terbaru Permendag nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Dalam kebijakan terakhir diatur HET hanya diterapkan pada minyak goreng curah sebesar Rp. 14.000 per liter, sedangkan harga minyak goreng kemasan dilepaskan ke pasar sesuai harga keekonomian. Setelah kebijakan tersebut digulirkan, pasokan minyak goreng kemasan kembali memenuhi pasar, tetapi dengan tingkat harga yang sangat tinggi sekitar Rp. 24.000 per liter. Tentunya harga tersebut akan sangat memberatkan masyarakat.

“Kondisi ini menunjukkan buruknya tata-kelola minyak goreng yang terjadi selama ini. Pemerintah bisa dikatakan gagal menjamin stabilitas harga dan pasokan minyak goreng di pasar, sehingga masyarakat harus menanggung dampaknya.” Tegas Handi.

Handi menjelaskan bahwa dengan posisinya sebagai salah satu kebutuhan pokok terpenting masyarakat, krisis minyak goreng yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan instabilitas di masyarakat, terlebih dengan bulan Ramadhan telah di depan mata. Nyaris seluruh jenis makanan di Indonesia, membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu bahan mediasi pengolahannya.

“Tidak berdayanya kebijakan Pemerintah untuk menstabilkan harga dan pasokan minyak goreng, perlu ditelusuri lebih dalam. Sudah sedemikian akutkah persoalan yang dihadapi, sehingga kebijakan yang diambil Pemerintah tidak memberikan dampak yang berarti dalam penstabilan harga dan pasokan minyak goreng.” Paparnya.

Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU), mengungkapkan temuan awal penyebab tingginya harga dan langkanya minyak goreng dipasar, mulai dari aksi panic buying, penjualan bersyarat, dugaan hambatan akses, masalah distribusi, hingga indikasi adanya kartel.

“Pernyataan terakhir Menteri Perdagangan di Media (17/032022) yang menyatakan adanya Mafia minyak goreng yang terlibat dalam pengaturan pasokan Minyak Goreng di Seluruh Indonesia, perlu terus ditindaklanjuti hingga ke penegakan hukum.” jelasnya.

Komentar