Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak, Bivitri: Bikin Masyarakat Cemas Dan Takut!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pakar Tata Hukum Negara menanggapi pernyataan Joko Widodo (Jokowi) soal Presiden boleh berkampanye dan memihak, membuat masyarakat cemas dan takut.

Bivitri Susanti, Pakar Tata Hukum Negara yang juga pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, menilai, saat ini politik Tanah Air bukan lagi demokrasi riang gembira.

Hal itu disampaikan Bivitri dalam diskusi ‘Pemilu Curang Menyoal Netralitas Presiden hingga Laporan Kemhan ke Bawaslu’ yang digelar oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/24).

“Ini kita sedang diliputi ketakutan, sebenarnya yang diciptakan itu, ini dibilang pesta demokrasi, pemilu yang riang gembira, nggak loh. Saya nggak riang gembira, saya cemas dan kadang takut juga dan itulah yang diciptakan,” ucap Bivitri.

Bivitri menjelaskan, setiap berdebat soal pasal dengan pihak yang berseberangan, pastinya akan memanas. Padahal, lanjut dia, pihaknya sedang berjuang untuk demokrasi di RI.

“Karena seringkali kalau saya berdebat di pasal, saya beneran diajak berantem. Jadi buat saya ini bukan Pemilu riang gembira, yang menyenangkan, tapi kita sedang memperjuangkan Demokrasi. Karena itu saya ingin bilang, kita harus perjuangkan ini benar-benar secara serius,” jelasnya.

Bivitri menegaskan, Pasal 299 UU Pemilu, tak bisa dijadikan dasar untuk Presiden berkampanye dan memihak. Dirinya menyarankan, masyarakat jangan membaca satu ayat saja, melainkan suatu pasal secara keseluruhan.

“Memang ada bunyinya tuh teman-teman, Pasal 299 Ayat 1, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Tapi, dalam catatan saya, (ada) dua. Pertama, tolong kalau baca pasal utuh, jangan cuma satu ayat. Kalau teman-teman baca ke bawahnya, itu satu,” tegas Bivitri.

Ia mengungkapkan, ketentuan Pasal itu dibuat untuk Capres petahana. Sementara, Jokowi saat ini bukan dari kategori itu. Dia pun menambahkan, Jokowi boleh berkampanye jika memiliki Partai yang sama dengan yang diusung.

“Dan kemudian lihat, yang kedua lihat ke atasnya dan lihat kontruksi UU-nya, kita akan lihat bahwa pasal 299 itu sebenarnya gunanya, dulu dibuatnya untuk Presiden yang petahana mau kampanye,” ungkapnya.

“Jadi waktu Jokowi 2019, dia perlu pasal itu, memang dia berhak. SBY 2009 masa orang maju terus nggak boleh kampanye, makanya dibikinkan pasal itu. Itu gunanya, buktinya apa? Coba teman-teman bisa lihat nanti kalau sudah bisa buka UU, undang-undangnya tebal sekali loh, tebal sekali ya teman-teman. Tapi bisa kita lihat Pasal 299-nya itu sendiri ayat 2 dan 3-nya itu terang,” pungkasnya.

Komentar