Perpres Publisher Rights Disahkan Jokowi, Ini Tanggapan Google!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights pada Hari Pers Nasional 2024. Perpres ini bertujuan mengatur platform digital seperti Google, YouTube, X/Twitter, Instagram, Facebook, dan TikTok terkait konten berita.

Ditetapkan pada 20 Februari 2024, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah resmi disahkan. Google, sebagai salah satu platform digital terbesar, memberikan responsnya terhadap peraturan tersebut.

“Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya,” ungkap Perwakilan Google melalui keterangan tertulis.

Mereka menambahkan, bahwa Google telah berkolaborasi dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk mendukung serta memperkuat ekosistem berita di Indonesia.

“Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” ujar Google.

Sebelumnya, Jokowi menggambarkan proses pengesahan Perpres ini sebagai proses yang rumit. Ia menyatakan telah mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak.

“Saya tau ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital,” ucap Jokowi di puncak Hari Pers Nasional 2024 yang digelar di Ecovention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/24).

Lebih jauh, Jokowi menyebut bahwa semangat di balik pembahasan Perpres Publisher Rights adalah untuk menjamin kelangsungan industri media nasional.

Terakhir, Ia menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers, tetapi untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.

Komentar