JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim pemenangan calon presiden Anies Baswedan dan Tim kampanye calon presiden Prabowo Subianto menyuarakan pandangan seragam mengenai batas utang pemerintah yang dianggap aman, yakni sekitar 30% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB sebenarnya mencapai 60%, dianggap sebagai batas aman. Namun, selama ini rasio utang tersebut tetap berada di bawah 40%.
Sekretaris Dewan Pakar Timnas AMIN, Wijayanto Samirin, menjelaskan bahwa batas 30% tersebut dipertimbangkan berdasarkan debt service ratio, yang mencerminkan kemampuan keuangan negara untuk membayar bunga dan cicilan pokok utang.
Saat ini, rasio utang pemerintah terhadap PDB berada di level 38%, dengan utang mencapai Rp 8.041,01 triliun, dan debt service ratio sebesar 40%. Namun, Wijayanto menekankan bahwa batas aman global untuk debt service ratio seharusnya berada pada 30%.
“Kita ingin turunkan utang, sehingga debt service ratio itu akan turun dan berdampak ke credit rating kita. Menurunkan utang dari 38% ke 30% bisa dilakukan,” ujar Wijayanto.
Lebih lanjut, Wijayanto menyoroti perbandingan rasio pajak antara Indonesia dan Eropa, yang berbeda secara signifikan.
“Seharusnya kita juga bukan 60% karena yang menentukan utang terhadap PDB kita itu sebenarnya kemampuan kita mengkonversi PDB menjadi tax, nah kita masih 10,4%, Eropa barat rata-rata 40%, dan OECD 34%,” tegas Wijayanto.
Eddy Soeparno, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, turut berpendapat bahwa level aman rasio utang terhadap PDB seharusnya 30%. Namun, akibat pandemi Covid-19, pemerintah terpaksa menambah utang untuk mendukung ekonomi.
Upaya untuk mengembalikan rasio utang ke batas yang aman melibatkan peningkatan pendapatan negara, termasuk peningkatan rasio perpajakan, serta efisiensi anggaran dengan penghematan subsidi.













