Persoalan Utang Indonesia Menurut Prabowo dan Anies: Idealnya 30% dari PDB!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim pemenangan calon presiden Anies Baswedan dan Tim kampanye calon presiden Prabowo Subianto menyuarakan pandangan seragam mengenai batas utang pemerintah yang dianggap aman, yakni sekitar 30% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB sebenarnya mencapai 60%, dianggap sebagai batas aman. Namun, selama ini rasio utang tersebut tetap berada di bawah 40%.

Sekretaris Dewan Pakar Timnas AMIN, Wijayanto Samirin, menjelaskan bahwa batas 30% tersebut dipertimbangkan berdasarkan debt service ratio, yang mencerminkan kemampuan keuangan negara untuk membayar bunga dan cicilan pokok utang.

Saat ini, rasio utang pemerintah terhadap PDB berada di level 38%, dengan utang mencapai Rp 8.041,01 triliun, dan debt service ratio sebesar 40%. Namun, Wijayanto menekankan bahwa batas aman global untuk debt service ratio seharusnya berada pada 30%.

“Kita ingin turunkan utang, sehingga debt service ratio itu akan turun dan berdampak ke credit rating kita. Menurunkan utang dari 38% ke 30% bisa dilakukan,” ujar Wijayanto.

Lebih lanjut, Wijayanto menyoroti perbandingan rasio pajak antara Indonesia dan Eropa, yang berbeda secara signifikan.

“Seharusnya kita juga bukan 60% karena yang menentukan utang terhadap PDB kita itu sebenarnya kemampuan kita mengkonversi PDB menjadi tax, nah kita masih 10,4%, Eropa barat rata-rata 40%, dan OECD 34%,” tegas Wijayanto.

Eddy Soeparno, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, turut berpendapat bahwa level aman rasio utang terhadap PDB seharusnya 30%. Namun, akibat pandemi Covid-19, pemerintah terpaksa menambah utang untuk mendukung ekonomi.

Upaya untuk mengembalikan rasio utang ke batas yang aman melibatkan peningkatan pendapatan negara, termasuk peningkatan rasio perpajakan, serta efisiensi anggaran dengan penghematan subsidi.

Komentar