Petinggi PT NKRE Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Chief Operating Officer (COO) PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE), David Gamal Nasser Akilie, kembali dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk program rumah DP nol persen di Rorotan, Jakarta.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa dua orang saksi dipanggil pada hari ini dalam penyidikan kasus yang hingga kini belum diumumkan tersangkanya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (9/9).

Kedua saksi yang dipanggil, yakni DGNA (David Gamal Nasser Akilie) selaku COO PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE), dan YCP (Yoory Corneles Pinontoan) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021.

David Gamal sebelumnya telah dipanggil KPK pada 17 Juli 2024, namun tidak diketahui apakah ia hadir saat itu. Kasus di Rorotan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Yoory dalam pengadaan lahan di Pulogebang.

KPK belum mengungkap secara rinci mengenai alur kasus ini atau siapa saja yang terlibat sebagai tersangka, meskipun dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 12 Juni 2024. Mereka adalah, Zahir Ali (ZA) selaku pembalap, MA selaku karyawan swasta, FA selaku wiraswasta, NK selaku karyawan swasta, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, SSG selaku advokat, LS selaku wiraswasta, dan M selaku wiraswasta.

KPK juga kembali mencegah seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SHJB selama 6 bulan ke depan sejak 5 Juli 2024.

Komentar