Pimpinan Komisi III DPR: Pengguna Narkoba Jangan Dipenjara, Tetapi Direhab

JurnalPatroliNews – JAKARTA – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Sumatera Utara, melihat Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Kejati Sumut. 

Dalam kesempatan tersebut, rombongan Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni membicarakan penanganan napi penjara bersama pejabat keamanan setempat.

Menurutnya, salah satu yang menjadi isu saat ini yaitu terkait terbitnya surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke Rutan/Lapas di lingkungan Kemenkumham sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi masalahnya adalah penyidik sudah menyerahkan tahanan atau tersangka kepada Kejaksaan, tetapi Rutan tidak mau menerima tahanan tersebut,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, persoalan tersebut harus disikapi oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM karena kondisi serupa tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, namun juga di berbagai daerah lain di Indonesia.

“Di satu sisi penundaan tersebut bertujuan baik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, akan tetapi di sisi lain hal ini menjadi permasalahan baru, yaitu menumpuknya tahanan yang bisa berakibat kepada konflik sosial apabila tidak disikapi dengan baik,” paparnya.

“Kami juga tahu saat ini banyak rutan yang sudah overcapacity. Polda Sumut itu dari kapasitas tahanan 4 ribu orang, kini sudah diisi 8 ribu orang,” sambungnya.

Oleh karena itu, kata Sahroni, individu yang ditangkap karena menggunakan narkoba sebaiknya tidak dipenjara, melainkan direhab.

Hal ini karena selain untuk menghindari kelebihan muatan di penjara, rehabilitasi juga bisa memberikan bantuan yang dibutuhkan pengguna untuk bisa lepas dari ketergantungan narkoba.

“Penjara cukup untuk para pengedar dan bandar narkoba yang besar-besar,” ucap Sahroni.

(trbn)

Komentar