Polisi Selidiki Rombongan Konvoi Moge Lolos Ganjil Genap di Bogor

JurnalPatroliNews – Polresta Bogor Kota akan lakukan penyelidikan terkait rombongan konvoi motor gede (Moge) yang lolos ganjil genap Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengaku, telah mengantongi rombongan konvoi moge lolos ganjil genap pada Jumat (12/2/2021) kemarin.

“Kami akan lakukan penyelidikan dan identifikasi juga, apakah kendaraan ganjil atau genap,” katanya kepada wartawan.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, rombongan konvoi moge itu merupakan kendaraan dari luar Bogor. Karena, dalam video yang diterima Polisi moge tersebut berplat L.

“Kami lihat itu plat nomornya L. Tapi kamu masih harus identifikasi lagi dan selidiki lagi,” ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan penindakan berdasarkan Perwali 107 Kota Bogor, terhadap rombongan moge jika didapati melanggar ketentuan PPKM Mikro Kota Bogor.

“Kami akan melakukan penindakan dan ini menjadi evaluasi bagi kami dalam mempelajari pola penyekatan agar tidak ada lagi yang lolos,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, rombongan konvoi moge (Motor Gede) dipersilahkan Masuk Puncak Bogor, dengan pengawalan ketat dari kepolisian. rombongan konvoi moge Pada pemeriksaan checkpoint sistem ganjil genap di Kota Bogor juga ternyata lolos.

Rombongan konvoi belasan motor gede (moge) dengan pengawalan dari kepolisian lolos dari checkpoint sistem ganjil genap tanpa pemeriksaan di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.

“Harusnya semua diperiksa, sudah saya telepon tadi penanggung jawab dari Dishub,” ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin saat dikonfirmasi. dilansir Antara.

Pantauan wartawan di lokasi, iring-iringan motor berpelat nomor B itu memasuki kawasan Kota Bogor sekitar pukul 08.30 WIB dari arah Jalan Raya Parung melalui Jl Sholeh Iskandar.

Petugas gabungan dari Dishub dan Kepolisian di simpang Lotte Grosir Yasmin tak satu pun berani memberhentikan rangkaian kendaraan untuk melakukan pemeriksaan pelat nomor.

Pasalnya, nampak beberapa kendaraan di antaranya berpelat nomor ganjil yang dilarang saat pemberlakuan sistem ganjil genap di tanggal genap.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan sistem ganjil genap pada setiap akhir pekan sejak 6 Februari 2021 demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19.

Konvoi moge itu, juga terobos pos pemeriksaan surat rapid test antigen.

Rombongan moge yang berlanjut ke Jalur Puncak, Kabupaten Bogor itu, juga tak diperiksa oleh petugas yang sedang melakukan operasi pemeriksaan surat hasil rapid test antigen bagi pengendara di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor.

(sc)

Komentar