Polisi Ungkap Peran Pelaku Tawuran di Pesanggrahan, Mayoritas Masih Anak-Anak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Sektor Pesanggrahan berhasil mengungkap peran sembilan orang yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Palem, Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari (21/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan bahwa dari sembilan pelaku yang ditangkap, tujuh di antaranya masih di bawah umur. Dua pelaku lainnya merupakan orang dewasa yang turut serta dalam aksi tersebut.

“Mereka semua memiliki peran berbeda. Dua pelaku dewasa memang ikut serta, tetapi yang menjadi penggerak utama justru anak-anak, termasuk admin akun Instagram yang memicu tawuran,” ujar Seala saat konferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (23/7/2025).

Berikut rincian peran para pelaku:

  • MNA (13): pengelola akun Instagram @Biangkerok69JKT yang digunakan untuk memicu tawuran.
  • MZ (18): membawa senjata tajam jenis corbek.
  • MEA (16), MAS (15), VHO (16), dan FAG (16): bertindak sebagai pengendara motor (joki).
  • AJ (19): membawa golok panjang.
  • JA (17): membawa celurit.
  • AS (17): merekam video kejadian tawuran.

Menurut keterangan polisi, kelompok ini sempat berkeliling mencari lawan sebelum menyerang sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di sekitar lokasi.

“Ketika mereka melihat sekumpulan anak muda yang sedang duduk-duduk, mereka langsung menyerang tanpa alasan jelas,” ungkap Seala.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah senjata tajam dan benda tumpul yang digunakan dalam bentrokan, termasuk corbek bergagang kayu, golok, celurit berwarna perak, dan satu stik golf.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, menyatakan bahwa pelajar yang terlibat akan dikenakan sanksi berat. Salah satunya adalah pencabutan hak atas Kartu Jakarta Pintar (KJP), sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siswa yang terlibat. Jika terbukti bersalah, hak atas KJP mereka akan kami cabut,” tegas Kosar.

Untuk pelaku yang masih di bawah umur namun kedapatan membawa senjata tajam, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Balai Pemasyarakatan Anak (BAPAS).

“Meskipun masih tergolong anak, membawa senjata tajam tetap merupakan pelanggaran serius. Maka, mereka akan ditangani oleh pihak BAPAS,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 358 KUHP terkait keterlibatan dalam perkelahian,
  • UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,
  • Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A ayat 2 UU ITE,
  • serta Pasal 78C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak.