Jokowi Diperiksa 45 Pertanyaan oleh Polda Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

JurnalPatroliNews – Surakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta pada Rabu (23/7), sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam sesi pemeriksaan tersebut, Jokowi dimintai keterangan atas 45 pertanyaan.

Jokowi mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan, tepatnya 35 di antaranya, merupakan materi yang sudah dia jawab dalam pemeriksaan sebelumnya di Polda Metro Jaya. Adapun 10 pertanyaan lainnya bersifat baru dan dijawab langsung berdasarkan fakta yang diketahuinya.

“Pertanyaan yang baru sudah saya jawab semua, sesuai dengan pengetahuan saya dan apa yang sebenarnya terjadi,” ucap Jokowi kepada wartawan setelah pemeriksaan.

Salah satu topik yang diklarifikasi penyidik adalah terkait Dian Sandi Utama, kader PSI yang sempat mengunggah foto ijazah Jokowi ke media sosial. Penyidik menggali apakah unggahan itu atas permintaan dari Jokowi sendiri.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Ia pertama kali bertemu dengan Dian Sandi ketika yang bersangkutan datang untuk menyampaikan permintaan maaf atas unggahan tersebut.

“Pertemuan itu untuk meminta maaf, dan saya tidak pernah menyuruh siapa pun mengunggah ijazah saya,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menanyakan soal Kasmujo, yang disebut-sebut sebagai dosen pembimbingnya. Jokowi membenarkan bahwa Kasmujo merupakan dosen saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, namun bukan pembimbing skripsinya.

“Pak Kasmujo memang dosen saya, tetapi yang menjadi pembimbing skripsi saya adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro. Saya ingin meluruskan hal ini agar tidak ada kesalahpahaman,” jelas Jokowi.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik turut menyita ijazah asli Presiden Jokowi dari jenjang SMA hingga S1 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ijazah sudah disita untuk kepentingan penyelidikan,” tutupnya.