PPP Memanas, Muswilub Dinilai Langgar Aturan, Mahkamah Partai Batalkan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Konflik internal kembali mencuat di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum, Mardiono, menggelar Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di sejumlah daerah seperti Kepulauan Riau, Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan.

Tindakan tersebut memicu gelombang protes dari para pimpinan Majelis PPP, yang menilai penyelenggaraan Muswilub itu tidak sesuai aturan partai. Mereka menyebutnya sebagai tindakan inkonstitusional dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.

Menanggapi hal ini, pimpinan Majelis PPP mengadakan pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan PPP, KH Zarkasih Nur, di Ciputat, Tangerang Selatan. Sekretaris Majelis Syariah, KH Fadlolan Musyaffa, menegaskan bahwa Muswilub yang dilakukan Plt Mardiono bertentangan dengan Anggaran Dasar dan tata kelola partai.

“Sudah banyak pelanggaran inkonstitusional yang dilakukan Plt. Mardiono. Ini justru memecah belah, bukan menyatukan. Menjelang Muktamar seharusnya kita fokus pada konsolidasi dan mempererat barisan, bukan malah menciptakan perpecahan,” ujar Fadlolan.

Ia menambahkan bahwa berbagai majelis partai, termasuk Majelis Pakar, Syariah, Pertimbangan, dan Kehormatan, telah menyuarakan keprihatinan yang sama, dan menyepakati agar Muswilub tersebut dibatalkan.

Ketua Majelis Kehormatan, KH Zarkasih Nur, juga mengonfirmasi bahwa Mahkamah Partai telah mengambil keputusan untuk membatalkan Muswilub tersebut karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Pasal 63 mengenai mekanisme Musyawarah Wilayah Luar Biasa.

“Ini juga mewakili suara dari banyak pengurus wilayah. Mahkamah Partai sudah turun tangan, dan dalam waktu dekat, hasil keputusan ini akan disampaikan langsung kepada Plt Ketua Umum,” ujar Zarkasih.

Dalam putusannya, Mahkamah Partai menekankan pentingnya ketaatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Anggaran Dasar PPP Pasal 19 ayat 1 huruf a, yang menegaskan bahwa semua kebijakan Pengurus Harian DPP PPP harus sesuai dengan AD/ART dan hasil Muktamar serta forum-forum resmi partai lainnya.

Langkah ini diambil demi menjaga soliditas organisasi dan menegakkan prinsip demokrasi internal yang menjadi fondasi PPP sejak awal. Kini, perhatian tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil DPP PPP guna meredam eskalasi konflik dan mengarahkan energi partai ke jalur rekonsiliasi menjelang Muktamar.