JurnalPatroliNews – Jakarta – Bandung — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan gerakan donasi “Rereongan Poe Ibu” atau Gerakan Sehari Seribu, yang mendorong aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat umum menyisihkan Rp1.000 setiap hari untuk kegiatan sosial.
Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA, dan telah disampaikan kepada seluruh bupati, wali kota, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Jawa Barat.
Namun, kebijakan ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, yang menilai gerakan tersebut justru berpotensi menyerupai pungutan liar (pungli), terutama jika melibatkan pelajar dan masyarakat umum.
“Gerakan ini terkesan dipaksakan atas nama kesetiakawanan. Kalau ASN mungkin tak masalah, tapi bagaimana dengan siswa dan warga? Di sekolah saja pungutan apa pun itu dilarang,” kata Zaini, Minggu (5/10/2025).
Menurut Zaini, menggalang donasi melalui edaran resmi pemerintah dapat menimbulkan kesan adanya kewajiban yang bersifat memaksa, apalagi jika tanpa batasan jelas siapa yang boleh dan tidak boleh dikenakan ajakan tersebut.
“Ini bisa dianggap legalisasi pungutan berkedok solidaritas. Jangan sampai anak sekolah atau masyarakat merasa terpaksa,” ujar politisi PPP tersebut.
Ia juga menyoroti praktik serupa yang kerap dilarang di masyarakat, seperti penggalangan dana di jalan untuk kegiatan keagamaan, yang justru sering dibubarkan aparat.
“Di jalan orang minta bantuan dilarang, tapi kini pemerintah justru menginstruksikan pungutan tanpa solusi konkret. Hibah untuk lembaga keagamaan malah nihil,” tambahnya.
Zaini menganggap kebijakan tersebut mencerminkan ketidakmampuan Pemprov Jabar dalam pengelolaan keuangan publik, mengingat urusan seperti pendidikan dan kesehatan mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan dibebankan lagi ke masyarakat.
“Rakyat sudah bayar pajak. Jangan dijadikan kambing hitam hanya karena Pemprov tidak mampu menata anggaran,” kritiknya.
Ia menegaskan bahwa semangat gotong royong sudah lama hidup dalam masyarakat Jawa Barat, tanpa harus diinstruksikan secara formal oleh pemerintah.
“Warga Jabar itu sudah punya rasa rereongan tanpa perlu edaran. Jangan kesetiakawanan ini direduksi menjadi kewajiban yang diatur pemerintah,” tutupnya.














