PT Position Tegaskan Patuh Hukum dan Bantah Keterlibatan dalam Kasus 11 Warga Maba Sangaji

JurnalPatroliNews – Jakarta – PT Position menyatakan sikap tegas bahwa perusahaan tidak memiliki hubungan apa pun dengan perkara hukum yang menjerat 11 warga perwakilan Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.

Kuasa hukum PT Position, Indra R. Maasawet, menuturkan bahwa pihaknya menghargai sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan. Segala penanganan kasus, menurutnya, merupakan ranah aparat penegak hukum.

“PT Position tidak terkait dengan tindakan 11 orang tersebut. Komitmen kami jelas, yakni tunduk pada aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan,” ucap Indra dalam pernyataan resmi, Jumat (10/10/2025).

Indra menambahkan, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan, sebagian besar warga Maba Sangaji justru menolak aksi sekelompok orang itu serta menyatakan dukungan terhadap kelanjutan kegiatan pertambangan. Bentuk dukungan tersebut tercatat dalam surat pernyataan warga, notulensi pertemuan dengan Forkopimda Halmahera Timur, serta data identitas yang menunjukkan para terdakwa bukanlah representasi resmi masyarakat.

“Faktanya, PT Position yang justru dirugikan. Akibat aksi melanggar hukum itu, operasional sempat terhenti, perusahaan menanggung kerugian finansial, dan informasi menyesatkan beredar di publik,” jelasnya.

Ia juga meluruskan isu yang beredar mengenai adanya keterkaitan PT Position dengan pejabat publik, baik melalui kepemilikan saham, jabatan, maupun hubungan khusus lainnya.

“Semua kebijakan perusahaan dijalankan secara independen dan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Indra.

Sebagai informasi, 11 warga Maba Sangaji didakwa melakukan tindakan melawan hukum yang berujung pada penghambatan aktivitas tambang nikel pada Mei 2025, sebelum akhirnya kasus ini masuk ke meja hijau.