JurnalPatroliNews – Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mewajibkan pemerintah segera menyiapkan kebijakan hukum baru yang mengatur masa transisi bagi anggota Polri aktif yang kini mengisi sejumlah posisi publik strategis di pemerintahan.
Menurut Fahri, setiap putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dan tidak dapat diganggu gugat. Karena sifat final dan mengikat tersebut, negara harus segera menindaklanjutinya sesuai prinsip-prinsip konstitusional.
“Putusan MK berlaku prospektif, kecuali MK secara eksplisit menyatakan berlaku surut dalam keadaan tertentu. Namun dalam perkara ini, saya memandang sifatnya ke depan atau prospektif,” ujar Fahri kepada RMOL, Minggu, 16 November 2025.
Ia menekankan bahwa aturan dalam putusan ini harus diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional, termasuk dalam rencana amandemen UU Polri, sehingga ketentuan baru tersebut menjadi bagian dari hukum positif atau ius constitutum.
Butuh Aturan Transisi yang Jelas
Fahri menilai pemerintah perlu menyusun legal rules atau kebijakan hukum yang secara khusus mengatur mekanisme transisi jabatan bagi perwira Polri aktif yang kini menduduki posisi publik. Hal ini krusial agar implementasi putusan MK tidak memicu persoalan administratif maupun politik dalam struktur pemerintahan yang sedang berjalan.
Pendekatan transisi ini diyakini mampu menjaga ketertiban hukum sekaligus meminimalkan potensi benturan dalam sistem ketatanegaraan.
Mandat MK untuk Pembaruan Aturan Polri
Dari perspektif yuridis, putusan MK tersebut memuat mandat penting bagi Tim Reformasi Polri yang sedang mempersiapkan konsep amandemen UU Polri. Putusan ini, kata Fahri, harus dijadikan pedoman konstitusional dalam penyusunan rancangan perubahan undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa MK secara tegas menyoroti Pasal 10 Tap MPR VII/MPR/2000 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Kedua aturan itu memiliki garis merah yang sama: anggota Polri hanya dapat mengemban jabatan di luar institusi kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Menurut Fahri, ketentuan tersebut sangat eksplisit sehingga tidak memerlukan penafsiran tambahan. MK pun menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah posisi yang tidak memiliki kaitan langsung dengan institusi Polri.
Kesesuaian dengan Struktur Konstitusi
Fahri juga mengingatkan bahwa pertimbangan hukum MK selaras dengan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan publik, serta menegakkan hukum.
Posisi ini menunjukkan bahwa Polri merupakan bagian dari struktur sistem pertahanan dan keamanan nasional bersama TNI sebagai kekuatan utama, sementara rakyat berperan sebagai pendukung.
“Ini adalah mandat konstitusi yang menjadi dasar fungsi dan kewenangan Polri. Karena itu, putusan MK harus dijadikan rambu utama dalam reformasi kelembagaan Polri ke depan,” tutupnya.














