Rahasiakan Lokasi Rizieq Shihab, FPI: Mohon Maaf!

JurnalPatroliNews, JakartaPolda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sekretaris Badan Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengaku belum bisa mengungkapkan keberadaan Habib Rizieq dengan alasan keamanan.

“Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan mohon maaf,” Aziz kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Sementara itu, terkait penetapan tersangka Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku tim kuasa hukum perlu berkoordinasi terlebih dahulu. “Jadi, tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan HRS terkait hal ini,” kata Aziz.

Terkait kemungkinan adanya upaya pemanggilan paksa, Aziz menjawab bahwa pihaknya masih menunggu. Pihaknya juga baru mengetahui sejumlah informasi secara terbatas dan belum juga berkomunikasi dengan HRS.

“Jadi, tim kuasa hukum akan berdiskusi lebih lanjut. Kemudian akan menentukan langkah-langkah terkait dinamika yang ada, di mana saat ini sudah ditetapkan tersangka. Kami juga belum terima resmi panggilan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq telah ditetapkan tersangka buntut kerumunan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk menangkap Habib Rizieq.

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya menetapkan kelima orang lainnya menjadi tersangka. Kelimanya adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia A (Ali Bin Alwi Alatas), Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadi (MS), dan Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis (SL).

(wrk)

Komentar