Rencana Pembubaran KASN, GTI: Masih Sangat Di Butuhkan, Ada Apa Dengan Pemerintah?

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Munculnya gagasan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada saat Rapat Kerja Komisi II DPR-RI, di anggap kurang tepat. Hal itu, diungkap Organisasi Garda Tipikor Indonesia (GTI).

Eduard HS, Ketua DPP GTI, menjelaskan, KASN memiliki tugas menjaga ASN tetap bersih dari Politisasi, menegakkan kode etik, dan menjaga agar sistem ‘Merit’ bisa berjalan pada ruang kerja Birokrasi. Pemerintah dan DPR, harusnya membahas penguatan fungsi kerja KASN, bukan malah membubarkannya.

“KASN yang sudah ada, tidak pas kalau dibubarkan. Malah harusnya, fungsi kerjanya yang dikuatkan,” ujar Eduard, Rabu (27/9/23).

Ia mencontohkan, sampai saat ini banyak sekali masalah di tubuh ASN, seperti kode etik, netralitas, politisasi, tupoksi, dan lainnya. Belum lagi, lanjut Eduard, ini sudah masuk tahun Politik 2024, potensi politisasi ASN, pasti akan lebih tinggi nantinya.

“Disitulah keberadaan KASN sangat dibutuhkan, terlebih masuk tahun Politik 2024, pasti banyak terjadi politisasi ASN nantinya,” ucap Aktivis anti korupsi itu.

Ia menambahkan, Potensi pelanggaran juga bisa terjadi pada suap promosi jenjang karir, atau jual beli jabatan.

“Peluang tindak pidana korupsi, sangat bisa terjadi pada praktek promosi jenjang karir, atau jual beli jabatan, dan fungsi KASN sangat penting untuk bisa meminimalisir hal itu,” jelasnya.

Eduard menilai, keberadaan KASN yang merupakan bagian dari Pemerintah, adalah untuk
menguatkan fungsi pengawasan terhadap ASN, yang tidak cukup mengandalkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tingkat Pusat maupun Daerah.

“Pengawasan yang dilakukan KASN itu kan di Pusat dan Daerah, jadi gak cukup ngandelin PPK saja kan,” tandasnya.

“Jika KASN akan dibubarkan, ini berarti Pemerintah menganggap remeh persoalan pelanggaran yang banyak terjadi di tubuh ASN,” pungkasnya.

Diketahui, rencana pembubaran KASN, muncul pada saat Rapat Kerja antara Komisi II DPR-RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumham), dan Menteri Keuangan (MenKeu), Selasa (26/09/23) kemarin.

Pada Pembicaraan Tingkat I, Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh Fraksi sepakat KASN dihapus dalam RUU ASN.

Komentar