Rentan Disalahgunakan! OJK Bakal Atur Penggunaan Data Nasabah Bank Digital

JurnalPatroliNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur penggunaan data nasabah bank digital. Hal ini dilakukan untuk melindungi data nasabah agar tidak disalahgunakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan transfer data pengguna kerap dilakukan di era digitalisasi sehingga rentan disalahgunakan. Sayangnya, belum disebutkan kapan aturan bakal dirilis.

“Kami juga menyiapkan bagaimana memberi panduan, termasuk data protection. Kalau digitalisasi kan akan banyak data yang pasti diambil oleh bank dan bagaimana transfer informasi data akan diberi pedoman,” jelas Heru pada acara Squawk Box CNBC Indonesia, Jumat (27/8).

Selain itu, ia mengatakan aturan akan mengatur soal tata kelola data nasabah. Kendati semua aspek tidak dimasukkan dalam aturan, ia mengatakan bakal dikeluarkan panduan tertulis untuk bank.

“Data protection akan kami keluarkan aturan dan cyber security akan ada aturannya. Tunggu saja segera sedang kami godok untuk melindungi transaksi digital,” ujar Heru.

Heru menggarisbawahi bahwa cyber security menjadi sangat penting di zaman serba digital. Terlebih, perlindungan terhadap konsumen adalah kewajiban.

“Makanya nanti di dalam blue print mengenai transformasi digital bank sudah kita bikin tata kelola mengenai cyber security,” katanya.

(*/lk/dilansir)

Komentar