Revisi PP DHE, Jokowi Siap Rebut Dolar Eksportir RI Dari Singapura

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE).

Rencananya, pemerintah akan menerapkan aturan agar eksportir harus menahan dolar hasil ekspornya di perbankan dalam negeri selama 3 bulan, dari semula 1 bulan.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan menyiapkan insentif yang menarik untuk mengganjar eksportir yang melakukan hal ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan insentif ini masih akan dibahas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Namun demikian, Airlangga menuturkan insentif ini akan dibuat semenarik mungkin agar dolar ekspor nantinya tidak berpindah ke Singapura.

Kementerian Keuangan yang akan menyiapkan tentunya insentifnya nanti insentif itu sedang kita bahas apakah itu terkait dengan bunga, pendapatan bunga baik itu rupiah ataupun dolar terhadap DHE yang ada di Indonesia dan kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura sehingga tidak terbang lagi ke Singapura,” tegas Airlangga kepada media di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (26/1/2023).

Seperti diketahu, selama ini banyak eksportir yang membawa kabur dolarnya ke luar negeri. Salah satu tujuan favoritnya adalah Singapura.

Dengan kebijakan ini, Luhut berharap eksportir tidak lagi bergantung kepada perbankan di Singapura.

Keputusan menahan dolar selama tiga bulan, menurut Airlangga, diambil melihat situasi sekarang ini, di mana banyak negara dunia yang menghadapi stagflasi, inflasi tinggi, pertumbuhan ekonomi rendah, bahkan negatif seperti AS.

Di sisi lain, tingkat suku bunga acuan di negara maju masih terus meningkat.

“Bahaya bagi kita itu capital flight untuk mencegah capital flight kita harus punya dana yang cukup terutama membiayai ekspor dan impor,” kata Airlangga, Kamis (26/1/2023).
Oleh karena itu, Indonesia memerlukan cadangan devisa yang mencukupi.

Komentar